Masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal di Indonesia akan segera berakhir pada 17 Oktober 2026. Mulai tanggal 18 Oktober 2026, kebijakan Wajib Halal akan resmi diimplementasikan secara penuh berdasarkan amanat undang-undang. Penerapan penuh ini menjadi momentum historis sekaligus babak baru dalam membangun ekosistem industri halal yang kuat di Tanah Air. Lantas, apa saja implikasinya bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Menengah (UMKM), dan langkah apa saja yang harus segera dipersiapkan?
Pastikan seluruh bahan baku terbukti kehalalannya dan memiliki dokumen pendukung yang sah.
Menjaga proses produksi dari hulu ke hilir tetap terpisah dari kontaminasi bahan non-halal.
Call to Action