081993307111 admin@kreasipositifsolusindo.com
Ikuti Kami:
Regulasi Halal

Wajib Halal Oktober 2026: Tonggak Baru Ekosistem Halal Nasional

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal di Indonesia akan segera berakhir pada 17 Oktober 2026. Mulai tanggal 18 Oktober 2026, kebijakan Wajib Halal akan resmi diimplementasikan secara penuh berdasarkan amanat undang-undang. Penerapan penuh ini menjadi momentum historis sekaligus babak baru dalam membangun ekosistem industri halal yang kuat di Tanah Air. Lantas, apa saja implikasinya bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Menengah (UMKM), dan langkah apa saja yang harus segera dipersiapkan?

Apa yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha Mikro dan Menengah (UMKM)?
Persiapan UMKM

Apa yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha Mikro dan Menengah (UMKM)?

Menghadapi tenggat waktu 18 Oktober 2026, pelaku usaha di sektor makanan, minuman, jasa sembelihan, hingga produk terkait wajib bergegas melakukan langkah-langkah persiapan secara matang.

Audit & Inventarisasi Bahan Baku

Pastikan seluruh bahan baku terbukti kehalalannya dan memiliki dokumen pendukung yang sah.

Penerapan SJPH Sederhana

Menjaga proses produksi dari hulu ke hilir tetap terpisah dari kontaminasi bahan non-halal.

  • Menyiapkan dokumen NIB, data produk, dan bahan baku
  • Memanfaatkan program fasilitasi sertifikasi halal pemerintah
  • Konsultasi cepat bersama tim ahli dan konsultan berpengalaman

Konsultasi Pengurusan Sertifikasi Halal & Legalitas Usaha Anda

Call to Action

Hubungi WhatsApp 0819-9330-7111
WhatsApp Konsultasi Via WhatsApp